Seiring berkembangnya dunia industri dan teknologi digital mengakibatkan munculnya berbagai profesi dan skill-skill baru yang masih perlu dieksplorasi. Begitu juga pada bidang pemasaran dimana banyak sekali metode pemasaran kreatif yang berkembang beriringan.
LSP Marketing Kreatif Nasional ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0280/BNSP/II/2024 Tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Marketing Kreatif Nasional dan telah mendapatkan ijin operasional dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-2432-ID yang berlaku hingga 2 Februari 2029. LSP Marketing Kreatif Nasional sejalan dengan Visi dan Misi-nya berusaha mengembangkan skema-skema baru dibidang pemasaran di era teknologi digital ini, sehingga profesi yang baru bermunculan dapat terstandarisasi